KEPENGURUSAN POS PELAYANAN TERPADU “MAWAR II” DESA KARANGSEMBUNG KECAMATAN JAMANIS KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2026 – 2030
Tanggal: 04 Mei 2026
Berlaku
Uraian Singkat:
Membentuk Pengurus Posyandu “Mawar II” Desa Karangsembung, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya untuk Masa Jabatan Tahun 2026 - 2030, dengan susunan kepengurusan dan kader sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Nomor: 100.3.3/Kep.31/Ds/2026
KEPENGURUSAN POS PELAYANAN TERPADU “MAWAR I” DESA KARANGSEMBUNG KECAMATAN JAMANIS KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2026 – 2030
Tanggal: 04 Mei 2026
Berlaku
Uraian Singkat:
Membentuk Pengurus Posyandu “Mawar I” Desa Karangsembung, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya untuk Masa Jabatan Tahun 2026 - 2030, dengan susunan kepengurusan dan kader sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.